Tugas

Bidang Pendidikan Madrasah bertugas:

Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. Kebijakan teknis & perencanaan Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
  2. Standar nasional pendidikan Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah.
  3. Bimbingan teknis & supervisi Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah.
  4. Evaluasi & pelaporan Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Struktur Organisasi

BADRUZAMAN Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
ADE RUHIYAT Ketua Tim
Kelembagaan dan SI

Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi

Izin operasional, akreditasi, data, dan sistem informasi madrasah

Tugas1
  • Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag, unit ini bertugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi madrasah.

Anggota tim

Foto DIAZ FAISAL MALIK
DIAZ FAISAL MALIK Anggota
Foto EKO SETIADY
EKO SETIADY Anggota
Foto ERY CHAERUDIN
ERY CHAERUDIN Anggota
Foto FITRI IMANDASARI
FITRI IMANDASARI Anggota
Foto SAEFUL HARUN
SAEFUL HARUN Anggota

Izin operasional, akreditasi, data, dan sistem informasi madrasah

ADE RUHIYAT Ketua Tim
Tugas1
  • Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag, unit ini bertugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi madrasah.

Anggota tim

Foto DIAZ FAISAL MALIK
DIAZ FAISAL MALIK Anggota
Foto EKO SETIADY
EKO SETIADY Anggota
Foto ERY CHAERUDIN
ERY CHAERUDIN Anggota
Foto FITRI IMANDASARI
FITRI IMANDASARI Anggota
Foto SAEFUL HARUN
SAEFUL HARUN Anggota