Tugas
Bidang Pendidikan Madrasah bertugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
-
Kebijakan teknis & perencanaan Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
-
Standar nasional pendidikan Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah.
-
Bimbingan teknis & supervisi Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah.
-
Evaluasi & pelaporan Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Struktur Organisasi
Kelembagaan dan SI
Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi
Izin operasional, akreditasi, data, dan sistem informasi madrasah
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis dan perencanaan kelembagaan serta sistem informasi.
- Melayani perizinan dan administrasi kelembagaan madrasah.
- Melakukan bimbingan teknis dan pembinaan kelembagaan serta kerja sama.
- Mengelola data dan sistem informasi pendidikan madrasah.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan.
- BOS & BOP RA
- Akreditasi Madrasah
- Perizinan pendirian, operasional, perubahan, dan penutupan madrasah.
- Madrasah Inklusif
- Pengembangan kerja sama kelembagaan.
- EMIS
- Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag, unit ini bertugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi madrasah.
Anggota tim
Kurikulum dan Kesiswaan
Tim Kurikulum dan Kesiswaan
Kurikulum, penilaian, prestasi, dan layanan siswa
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Membina implementasi kurikulum dan pembelajaran di madrasah
- Mengoordinasikan asesmen dan penerimaan murid baru
- Membina kegiatan dan kompetisi prestasi siswa
- Mengelola program bantuan dan layanan pendidikan inklusif
Anggota tim
Guru
Tim Guru
Karier, sertifikasi, dan kompetensi guru
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Mengelola data dan pembinaan karier guru
- Memfasilitasi sertifikasi dan tunjangan profesi guru
- Menyelenggarakan pengembangan kompetensi guru
- Mengoordinasikan penilaian kinerja guru
Anggota tim
Tenaga Kependidikan
Tim Tenaga Kependidikan
Kepala madrasah, pengawas, dan tenaga administrasi
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Membina kepala madrasah dan pengawas
- Mengoordinasikan penilaian kinerja kepala madrasah
- Mengembangkan kompetensi tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan
- Mengelola data tenaga kependidikan
Anggota tim
Sarana dan Prasarana
Tim Sarana dan Prasarana
Sarana, prasarana, dan aset madrasah
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah
- Memverifikasi usulan bantuan rehabilitasi dan pembangunan
- Memantau pemeliharaan aset dan barang milik negara
- Menyusun laporan kondisi sarana prasarana
Anggota tim
Izin operasional, akreditasi, data, dan sistem informasi madrasah
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis dan perencanaan kelembagaan serta sistem informasi.
- Melayani perizinan dan administrasi kelembagaan madrasah.
- Melakukan bimbingan teknis dan pembinaan kelembagaan serta kerja sama.
- Mengelola data dan sistem informasi pendidikan madrasah.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan.
- BOS & BOP RA
- Akreditasi Madrasah
- Perizinan pendirian, operasional, perubahan, dan penutupan madrasah.
- Madrasah Inklusif
- Pengembangan kerja sama kelembagaan.
- EMIS
- Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag, unit ini bertugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi madrasah.
Anggota tim
Kurikulum, penilaian, prestasi, dan layanan siswa
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Membina implementasi kurikulum dan pembelajaran di madrasah
- Mengoordinasikan asesmen dan penerimaan murid baru
- Membina kegiatan dan kompetisi prestasi siswa
- Mengelola program bantuan dan layanan pendidikan inklusif
Anggota tim
Karier, sertifikasi, dan kompetensi guru
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Mengelola data dan pembinaan karier guru
- Memfasilitasi sertifikasi dan tunjangan profesi guru
- Menyelenggarakan pengembangan kompetensi guru
- Mengoordinasikan penilaian kinerja guru
Anggota tim
Kepala madrasah, pengawas, dan tenaga administrasi
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Membina kepala madrasah dan pengawas
- Mengoordinasikan penilaian kinerja kepala madrasah
- Mengembangkan kompetensi tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan
- Mengelola data tenaga kependidikan
Anggota tim
Sarana, prasarana, dan aset madrasah
Belum ada fungsi.
Belum ada program.
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah
- Memverifikasi usulan bantuan rehabilitasi dan pembangunan
- Memantau pemeliharaan aset dan barang milik negara
- Menyusun laporan kondisi sarana prasarana
Anggota tim